Dalam rangka Implementasi Undang-undang desa No.6 Tahun 2016. Pemerintah dalam penguatan pemerintah desa mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi arah bagi terlaksananya pemerintah desa yang bersih dan transparan. bagi teman-teman yang ingin mendapatkan referensi tentang hal ini silahkan download.
- Peraturan-Menteri-dalam-Negeri-Republik-Indonesia-Nomor-82-Tahun-2015-tentang- Pengangkatan-dan-Pemberhentian-Kepala-Desa
- Permendagri-32-Tahun-2006-pedoman-Administrasi-Desa
- Permendagri-37-Tahun-2007-Pedoman-Pengelolaan-Keuangan-Desa
- Permendagri-No.-14-Tahun-2016
- Permendagri-No-111-Tahun-2014-Tentang-Pedoman-Teknis-Peraturan-di-Desa
- Permendagri-No-112-Tahun-2014-Tentang-Pemilihan-Kepala-Desa
- Permendagri-No-113-Tahun-2014-Tentang-Pengelolaan-Keuangan-Desa
- Permendagri-No-114-Tahun-2014-Tentang-Pedoman-Pembangunan-Desa
- Permendagri-Nomor-01-Tahun-2016-Pengelolaan-Aset-Desa
- Permendagri-Nomor-83-Tahun-2015-Pengangkatan-dan-Pemberhentian-Perangkat-Desa
- Permendagri-Nomor-84-Tahun-2015-Susunan-Organisasi-dan-Tata-Kerja-Pemerintah-Desa
Desa Nusantara
Desa Adalah Kekuatan Nusantara
Kamis, 12 Januari 2017
Mendorong BUMdes Menjadi Kekuatan Baru Ekonomi di Desa
Perekonomian
Indonesia disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat
Ekonomi
Indonesia pada dasarnya merupakan model ekonomi yang berbasis mekanisme pasar dengan intervensi pemerintah yang memainkan peranan
penting didalamnya.
Pembangunan
desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Langganan:
Postingan (Atom)