Kamis, 12 Januari 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Desa

Dalam rangka Implementasi Undang-undang desa No.6 Tahun 2016. Pemerintah dalam penguatan pemerintah desa mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi arah bagi terlaksananya pemerintah desa yang bersih dan transparan. bagi teman-teman yang ingin mendapatkan referensi tentang hal ini silahkan download.

Peraturan-Menteri-dalam-Negeri-Republik-Indonesia-Nomor-82-Tahun-2015-tentang-    Pengangkatan-dan-Pemberhentian-Kepala-Desa
Permendagri-32-Tahun-2006-pedoman-Administrasi-Desa
Permendagri-37-Tahun-2007-Pedoman-Pengelolaan-Keuangan-Desa
Permendagri-No.-14-Tahun-2016
Permendagri-No-111-Tahun-2014-Tentang-Pedoman-Teknis-Peraturan-di-Desa
Permendagri-No-112-Tahun-2014-Tentang-Pemilihan-Kepala-Desa
Permendagri-No-113-Tahun-2014-Tentang-Pengelolaan-Keuangan-Desa
Permendagri-No-114-Tahun-2014-Tentang-Pedoman-Pembangunan-Desa
Permendagri-Nomor-01-Tahun-2016-Pengelolaan-Aset-Desa
Permendagri-Nomor-83-Tahun-2015-Pengangkatan-dan-Pemberhentian-Perangkat-Desa
Permendagri-Nomor-84-Tahun-2015-Susunan-Organisasi-dan-Tata-Kerja-Pemerintah-Desa

Mendorong BUMdes Menjadi Kekuatan Baru Ekonomi di Desa

Perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan  yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Ekonomi Indonesia pada dasarnya merupakan model ekonomi yang berbasis mekanisme pasar dengan intervensi pemerintah yang memainkan peranan penting didalamnya.


Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana  dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.